Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh
Ustadz.. Saat ini saya bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Pekerjaan ini merupakan buah dari kuliah saya di perguruan tinggi kedinasan, sehingga saya harus menjalani masa ikatan dinas selama 10 tahun.
Ustadz, yang ingin saya tanyakan adalah:
- Bagaimanakah hukum pajak menurut Islam?
- Bagaimana jugakah hukum penghasilan yang saya terima dari PNS Ditjen Pajak ini?
- Saran Ustadz terkait posisi saya?
Syukran Ustadz.
Semoga rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa terlimpahkan kepadamu.
Maeda D Candra
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahklan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saudara Maeda D Candra, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada anda dan keluarga.
Agama Islam yang anda imani dan cintai ini adalah agama yang benar-benar menghormati hak asasi dan kepemilikan umat manusia. Karenanya Islam tidak membenarkan bagi siapapun untuk mengambil hak seseorang tanpa seizin darinya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Qs. An Nisa’: 29)
Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menegaskan hal ini pada banyak hadits, diantaranya beliau bersabda:
لاَ يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ، وفي رواية: مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا أَوْ جَادًّا فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ. رواه أبو داوج والترمذي وحسنه الألباني
“Janganlah salah seorang darimu mengambil tongkat saudaranya,-pada riwayat lain: barang saudaranya- baik karena bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan barang siapa yang terlanjur mengambil tongkat saudaranya, hendaknya ia segera mengembalikan tongkat itu kepadanya.” (Riwayat Abu Dawud, At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits hasan oleh Al Albani)
Demikianlah syari’at agama Islam yang saudara cintai ini.
Dan barang siapa yang melanggar ketentuan ini, maka diberlakukan padanya hukum-hukum Islam, baik di dunia ataupun di akhirat.
Di dunia misalnya dikenakan hukum potong tangan bagi pencuri, atau dipancung secara menyilang bagi perampok dan lain sebagainya:
وَأَيْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ، لَقَطَعْتُ يَدَهَا. متفق عليه
“Sungguh demi Allah, andai Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (Muttafaqun ‘alaih)
إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ. المائدة 33
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya/diasingkan). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (Qs. Al Maidah: 33)
Berdasarkan prinsip ini, Islam tidak membenarkan berbagai pungutan yang tidak didasari oleh alasan yang dibenarkan, diantaranya ialah pajak. Pajak atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al muksu adalah salah satu pungutan yang diharamkan, dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka:
إِنَّ صَاحِبَ المُكْسِ فِي النَّارِ. رواه أحمد والطبراني في الكبير من رواية رويفع بن ثابت رضي الله عنه ، وصححه الألباني
“Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka.” (Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih.)
Dalam tata keuangan negara Islam, dikenal empat jenis pungutan:
1. Zakat Mal, dan Zakat Jiwa. Pungutan ini hanya diwajibkan atas umat Islam. Dan saya yakin anda telah mengetahui perincian & penyalurannya dengan baik.
2. Al Jizyah (Upeti)/pungutan atas jiwa, dikenakan atas ahlul kitab yang berdomisili di negeri Islam.
3. Al Kharaj (semacam pajak bumi), dikenakan atas ahlul kitab yang menggarap tanah/lahan milik negara Islam. Hasil kedua pungutan dari ahlul kitab yang berdomisili di negeri Islam ini digunakan untuk membiayai jalannya pemerintahan Islam.
4. Al ‘Usyur atau Nisful ‘Usyur, Al ‘Usyur (atau 1/10) adalah pungutan atas pedagang ahlul harb (orang kafir yang berdomisili di negeri kafir dan tidak terjalin perjanjian damai dengan negara Islam atau bahkan negara kafir yang memerangi negara Islam), dipungut dari mereka seper sepuluh dari total perniagaannya di negeri Islam. Sedangkan Nisful ‘Usyur (1/20) adalah pungutan atas para pedagang ahlul zimmah, orang kafir yang menghuni negeri Islam.
Itulah pungutan yang dikenal dalam syari’at Islam. Bila anda bandingkan pungutan pajak dengan ketiga jenis pungutan dalam Islam, maka lebih serupa dengan pungutan ke 2, ke 3 & ke 4 (Al Jizyah, Al Kharaj & Al ‘Usyur atau Nisful ‘Usyur). Padahal pajak diwajibkan atas semua warga negara, tanpa pandang bulu agamanya. Tentu ini adalah perbuatan yang tidak terpuji alias menyelisihi syari’at Islam.
Seharusnya, Negara Islam membedakaan penduduknya berdasarkan agamanya, umat Islam dipungut zakat jiwa dan zakat harta kekayaan, termasuk zakat perniagaan, sedangkan non muslim dipungut Al Jizyah, Al Kharaj & Al ‘Usyur atau Nisful ‘Usyur.
Yang terjadi, zakat tidak diurus dan tidak dikelola dengan baik, sedangkan Al Jizyah & Al Kharaj dikenakan atas semua warga negaranya, tidak heran bila anda mau makan saja harus membayar pungutan, anda menjual makananpun juga dikenakan upeti, dan seterusnya.
Saran saya, saudara Maeda D Candra berusaha untuk minta mutasi ke instansi lain yang tidak ada kaitannya dengan pajak atau perbankan, walaupun resikonya turun golongan. Bila solusi ini tidak dapat ditempuh, maka lebih baik saudara Maeda D Candra berhenti dari pekerjaan ini dan mencari pekerjaan lain yang jelas-jelas halal.
Percayalah, bahwa bila saudara meninggalkan pekerjaan yang haram karena Allah, pasti Allah memberi saudara jalan keluar dan pekerjaan yang halal dan lebih baik dari yang pekerjaan sekarang.
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا {2} وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا . الطلاق 2-3
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (Qs. At Talaaq: 2-3)
Dahulu ulama’ kita menegaskan:
مَنْ تَرَكَ شَيئاً لله عَوَّضه الله خَيراً منه
“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah menggantinya dengan yang lebih baik.”
Wallahu a’alam bisshawab.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sumber: www.pengusahamuslim.com
Trus yang pengusaha muslim bagaimana mas ?
tetep bayar pajak gak ?
mas admin, saya mau tanya, apakah hadis “Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka.” (Riwayat Ahmad dan At Thobrany ) yg dijabarkan di atas sifatnya umum?
maksudnya apakah mutlak setiap pungutan terhadap rakyat adalah haram?
jika hadits ini umum, tentu Rasulullah juga tidak akan menerapkan Jizyah (upeti) sebagai tanda sumbangsi rakyat kafir dan perlindungan negara atas nyawa dan harta mereka dikarenakan kaum kafir tersebut merupakan rakyat dari negri madinah yang dipimpin Rasulullah.
jika hadis ini umum tentu harus ditegakan secara mutlak, dan keharaman pungutan (pajak) itu tidak akan hilang oleh sebab apapun baik dilakukan oleh siapa, kepada siapa dan untuk siapa serta sampai waktu kapanpun tetap pungutan (pajak) adalah haram.
sedangkan nabi sendiri menerapkannya saat menjadi pemimpin negara madinah.
jika seandainya pajak mutlak adalah perbuatan zalim, tentu Rasulullah juga tidak akan menetapkan jizyah kepada umat kafir karena Rasulullah sendiri melarang kita berbuat zalim kepada kaum kafir selama mereka tidak menyerang akidah islam.
banyak sekali dalil yang menyatakan ttg hal ini, diantaranya:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. Al-Mumtahanah: 8)
Kasihilah orang-orang yang berada di atas bumi, niscaya Dia (Allah) yang berada di atas langit akan mengasihi kamu. (HR. At-Tirmidzi, no. 1924)
“Barangsiapa menyakiti orang kafir dzimmi, maka Aku menjadi lawannya pada hari kiamat.” (Diriwayatkan Muslim).
jika anda mengatakan semua pungutan terhadap rakyat baik untuk tujuan apapun adalah perbuatan zalim, sama artinya anda menuduh Rasulullah juga telah melakukan kezaliman karena Rasulullah telah menarik Jizyah sedangkan Rasulullah sendiri melarang kita berbuat zalim.
selanjutnya jika larangan memungut pajak terhadap muslim dilarang hanya karena berdalih bahwa Rasulullah tidak pernah mencontohkannya, saya rasa kurang tepat. karena pajak merupakan perkara muamalah, sedangkan dalam kaidah ilmu fikih dikenal prinsip “hukum dasar perkara muamalah adalah boleh, hingga ada dalil/syariat yang mengharamkannya”
Bagaimana jika bekerja di kebendaharaan Negara? Apakah haram?
Assalamualaikum…
saya membayar pajak, saya juga membayar zakat. pada saat pelaporan pajak zakat yg saya bayar menjadi pengurang pajak saya sehingga mengakibatkan lebih bayar. dan instansi pajak mengembalikan uang pajak saya karena saya telah membayar zakat. apakah uang pengembalian itu haram karena diberikan oleh instansi pajak?
Riba sudah jelas keharamannya. Bukankah sudah JELAS “Dihalalkan jual beli dan diharamkan RIBA” untuk apa MUI mengeluarkan fatwa lagi ???.
Riba sudah jelas keharamannya. Bukankah sudah JELAS “Dihalalkan jual beli dan diharamkan RIBA” untuk apa MUI mengeluarkan fatwa lagi ???.
POINT F dari link anda itulah yang saya ambil :
Dalam keadaan demikian kaum muslimin tidak boleh melakukan perlawanan atau pemberontakan demi untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar. Dan jika harta mereka diambil penguasa secara paksa sebagai pajak, maka berlaku bagi mereka hukum orang yang terpaksa melakukan sesuatu yang haram dan tidak dianggap sebagai dosa.
Di dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah berwasiat kepada umatnya:
يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ . قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Akan datang sesudahku para pemimpin, mereka tidak mengambil petunjukku dan juga tidak melaksanakan tuntunanku. Dan kelak akan ada para pemimpin yang hatinya seperti hati setan dalam jasad manusia.” Maka aku (Hudzaifah) bertanya:
“Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati hal ini?”
Beliau bersabda: “Hendaklah engkau mendengar dan taat kepada pemimpinmu walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah dengar dan taat kepadanya.” (HR. Muslim III/1475 no.1847 dari Hudzaifah Ibnul Yaman radliyallahu’anhu)
Assalammu’alaikum. Kalau bekerja sebagai pns tapi bukan di kantor pajak apakah diperbolehkan?
kalau tidak salah imam nawawi tidak mau mengesahkan/ tanda tangan tentang fatwa pengambilan pajak ketika damaskus mau berperang. Karena didapatinya raja masih hidup dalam kemewahan, akibat berhati hati agar tidak disalahgunakan. Apa benar seperti itu riwayatnya?
Berarti pajak dipungut oleh pemerintahan resmi atau yang sudah disepakati tetap riba ya ?
Assalamu’alaikum
Mas bapak saya kerja di kantor pajak. Saya sebagai anak harus bagaimana ?
Terus uang yang didapatkan untuk biaya sekolah, pakaian, makanan bagaimana ?
Terus sampai gede ilmu saya, harta saya, haram ?
Dan maksud zakat yang mensucikan harta itu apa maksudnya ?
Apakah tidak ada keringan/solusi bagi bapak saya ?
Dulu bapak saya tau perkara ini melalui kajian salafi. Lalu bapak saya bingung mau dilanjutkan atau tidak pekerjaanya. Lalu, saya tidak tau kenapa bapak saya tetap melanjutkan pekerjaannya.
Mumpung ketemu blog orang yang mengikuti pemahaman sahabat(Salafi) makanya saya bertanya saya sebagai anaknya harus gimana dan pertanyaan-pertanyaan lainya diatas.
Jazakumullah khairan katsiran atas ilmunya
Jika kita PNS bekerja di kantor pajak tetapi d bagian administrasi seperti pengadaan barang atau bagian keuangan, apakah penghasilannya haram??
Pajak termasuk dalam kementerian keuangan, apabila kita bekerja di kementerian keuangan di direktorat lainnya selain pajak, apakah juga penghasilan kita haram?
Assalammualaikum admin..
Klo pns selain pajak tdk apa2?! Knp tdk apa2?! Kan gajinya dr hasil pajak..
Sumbernya haram donk.. Lalu gmn dng infrastruktur dll yg dibangun dr hasil pajak?!
Boleh digunakan?!
Kan sumbernya jg haram (dr hasil pajak yg katanya haram).. Gmn ya?
Jadi semisal ada pencuri yg menjual barang hasil curiannya,dan kita tahu itu hasil curian tp tetap membeli,termasuk haram atw halal?
Analoginya maksa..
Semua pns tau gajinya sebagian besar dari pajak.
Maka kalau memakai analogi tsb, seharusnya semua pns berbondong2 tidak menerima gaji dan meminta pemungut pajak mengembalikan pajak ke wajib pajak..
Pembeli menerima barang curian (sumbernya haram), tidak boleh.
Sementara PNS menerima gaji (sumbernya dr pajak:haram) boleh.
Kok seperti tidak konsisten.
Pembeli dan PNS sama2 tau sumbernya dari hasil yang haram.
Jd klo memungut pajak itu haram,hasil pungutannya haram tidak? Krn hasil pungutan pajak itu nantinya kan akan dibagi2 untuk bayar gaji semua pns.. Bukan hanya org pajak.. Jadi semua pns harusnya haram?
Admin bagamana jika pekerjaan sebagai konsultan pajak perusahaan yg mengurus pembayaran pajak perusahaan dan be kerja sebagai dosen pengajar pajak di sebuah kampus atau kursus2 swasta??
Kalo ibu kantin yg jualan di kantor pajak haram gak?
Btw admin tau berapa persen pajak dalam apbn? Admin tau dampaknya kalo pajak dihentikan?
pak numpang tanya mohon bimbingannya mohon koreksinya,pendapatan negara indonesia di dapat dari penerimaan pajak dan non pajak(BUMN) untuk penerimaan dari pajak lebih besar hingga 7x penerimaan non pajak(BUMN) woow. . pajaak. . gilaaa ,
yang mau saya tanyakan ,kalau memakai uang hasil pajak kan haram ,jadi ketika negara akan membayar/meng-gaji para pegawai negeri sipil/pns SELURUH INDONESIA kan memakai uang negara, apakah pendapatan /gaji pns DI SELURUH INDONESIA juga haram?
pak di dalam ayat al-quran apakah pajak itu mutlak haram untuk umat muslim, apakah ada jenis pajak yang halal jika di kerjakan oleh umat muslim?
Bismillah…
mudah²an Alloh memudahkan jalan dan membuka pintu rizkiNya yg lain untuk kami.
Doakan mendapat yang lebih baik ya setelah nanti suami hengkang dr ditjen pajak
Sayangnya kita banyak yang bangga, senang, menjadi harapan kerja yang ga ada beda sama sekali dengan rampok seperti ini…..
mereka tidak sadar, begitu mendapat kerja di bagian rampok ini seolah-olah itulah penyelamat hidup mereka…
Mereka bisa menghidupi keluarganya, makan uang rampokan dari rakyat, menyekolahkan anak dari kerja memeras rakyat, seoalah hidupnya akan aman…
menyelenggarakan kebutuhan dunia bahkan untuk akhirat dengan mengandalkan hasil rampokan…
Benar-benar tidak masuk di akal sehat, jika mereka memang berpikir dalam beragama islam, kecuali mereka berpikir yang orientasinya tidak jauh pemaksaan kehendak dari ketiadaan kemampuan atau lemah dalam berpikir bertahan hidup di dunia ini…
ilmunya dangkal sekali, kalo gak pake pajak negara mau bayar apa2 pake apa??? zakat?? NO WAY!!
lagian yang bayar pajak itu orang yang mampu aja yang penghasilannya di atas PTKP, kalo orang miskin mah kagak bayar!
kalo gamau bayar pajak mending terbang aja pake pesawat pribadi kemana2. Semua fasilitas negara dapet dari pajak,,
negara aman dari pajak, negara hidup dari pajak, 70% APBN dari pajak, sekolah gratis dari pajak, beasiswa dari pajak, subsidi bbm dari pajak, ayo mau gmn?
Admin…
berarti klo kita cuma bantu orang merampok tapi kita kan nggak merampok…
trus kita dikasih hasilnya berarti nggak haram ya.
Soalnya di satu kementerian contoh kememterian keuangan salah satunya djp dan yang lain kata admin gajinya halal karena ga mungut padahal direktorat lain kan bantu djp bukan bantu lagi malah saling berkaitan
Jadi bisa dibilang harap instansi kemenkeu? Kan semua instansi kemenkeu saling bantu untuk memperoleh kas negara(termasuk pajak) ?
Mhn maaf mas admin, sy sekedar mo diskusi, pajak dinegeri ini dikenakan kepada semua usaha/bisnis tanpa memandang usaha itu halal atau haram berdasarkan syariat islam, bagaimana bisa dikatakan uang pajak itu halal ???
Pemungutannya dan yg ikut serta dlm upaya pemungutannya jg haram (sdh tentu yg ikut buat UU dan aturan pelaksanaannya dan yg menetukan besaran targetnya (ditentukan dr kebutuhan dana per instansi (mendikbud,PU, polisi dsbnya)).
Dpt sy ilustrasikan kalo ada pengusaha yg memberikan uang kepada seseorang dan ia tahu kalo dana itu peroleh dr usahanya yg korup (suap sana sini), seharusnya uang yg diberi ditolak krn bukan uang dr usaha yg halal, kalo tetap mengunakan amalan ibadah yg mengunakan uang itu jd mubazir.
Sy yakin hal diatas sama dgn uang pajak, pengunanya jg terkena dampaknya, mulai pns, tni dan polri (bukan hanya instansi pajaknya sj), krn semua terlibat, mulai dr perencanaan, pemungutan dan pengunaan dana pajak…..
jadi solusinya gimana ya akhi? supaya negara ini tetap jalan tanpa harus dibiayai dari pajak. bolehkah ulil amri meminta kontribusi penduduk/masyarakat untuk pembangunan negara?
Assalamu’alaikum..
Mohon penjelasannya, setau saya kenapa ada pajak di Indonesia karena memang pemerintah (eksekutif) dan dpr (yidikatif:representasi dr rakyat) menyepakati sumber pembiayaan utk mengurus negeri ini dari pajak dalam bentuk Undang-undang.
Analogi sederhananya, misal di suatu perumahan, ketua RT mengumpulkan warganya (mungkin tidak keseluruhan, biasanya tokoh masyarakat) membahas tentang masalah keamanan dan kebersihan di perumahan.
Kemudian disepakati daripada warga bersih2 sendiri dan siskamling tiap malem, maka diputuskan membayar orang utk ngurusin masalah itu. Trus duitnya dari mana? Ya dari warga perumahan tsb, yang mungut iuran Pak RT.
Pak RT jg disepakati dapat fee karena bertugas mengatur, koordinasi, administrasi, dll. Apakah Pak RT dihukumi sama dengan hadits tsb (akan masuk neraka) karena hanya menjalankan kesepakatan bersama?
Sama halnya dengan pajak.
Pajak timbul karena UU (kesepakatan Pemerintah dan DPR) yang mewajibkan sumber pembiayaan negeri ini salah satunya dari pajak (sumber yang lain masih belum maksimal).
Petugas pajak hanya menjalankan kesepakatan tsb. Negara ini adalah negara islam, tapi dasar yang dipakai bukan islam, tapi dasarnya adalah kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Seandainya kita sebagai warga perumahan tadi, setuju tidak kalau ada iuran kebersihan dan keamanan?
Kl ada warga yang keberatan dengan kesepakatan iuran tadi, silahkan bersih2 sendiri, silahkan buang sampah sendiri, silahkan siskamling tiap malem, tapi apa mau?
Analogi mas-e.
Analogi.. konsepnya sama. substansinya sama. beda nama saja.
Ya sudah kalau antum ndak mudeng. 🙂
Mungkin antum perlu belajar masalah penyusunan APBN supaya mudeng.
Kalo menurut saya pajak dahulu dengan sekarang ‘niat/motif’ pungutannya berbeda. Sesuatu perkara memang harus diserahkan sama ahlinya. Saya cukupkan sampai di sini.
Jazakallahu khair. Barakallahu fiik..
aku dukung min…
artikel anda byk menambah ilmua saya..
mohon diulas…
status pegawai negeri secara umum yg bersedia sumpah jabatan utk setia dan mengamalkan hukum pancasila dan uud…
yg scr tdk langsung menaruh Al Qur’an dan Assunnah di punggung mereka…
ato secara tdk langsung lebih memilih hukum buatan manusia drpd hukum Allooh…mksh
Apa hukum rw rt yang menyebarkan surat tagihan pajak ke warga
Mas admin tau kan…jalan itu…
dibangun dari uang pajak..
kalo admin mau bepergian,gunain jalan itu ngg?..
atau nyari jalan lain yg ngg ada aspalnya
mohon dikoreksi, sy masih awam.. sy pernah dengar sesuatu itu haram bs karena zatnya, cara mendapatkan ato krn akibatnya.. kl kita tau cara mendapatkannya dari profesi pajak (haram) apakah itu berarti haram jg buat kita?
Haram buat pelakunya saja, tapi tidak haram bagi orang lain,..
Faktanya Indonesia itu ada..dan bukan negara islam..hanya negara yg pendudukny mayoritas beragama islam..
lalu darimana untuk membiayai infrastruktur,hutang gaji pns,tni dan polri dll..
sedangkan berdsarkan data statistik aja kekayaan alam kita terbatas…
apa yg admin tawarkan sementara zakat itu..
Sudah jelas ada yg berhak menerimanya
Saya baru menjalankan usaha tapi masih beberapa bulan disuruh bayar pajak yg lumayan besar bahkan lebih besar dari bunga bank.
kalau bank mungkin karena kita dapat pinjaman uang tapi pajak gk sumbang apapun hrs bayar besar rasanya sakit hati ini merasa di zholimi banget tp kr rakyat kecil kita gk berani tpdlm hati kita menuntut ketdk adilan n uang kita kl tdk bisa didunia kita tuntut di akhirat.
kalau ngelihat di undang2 pajak disitu jelas2 disebut: “iuran kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapat imbalan secara langsung” dr sini aja udh jelas dzalim…
saya berkerja di salah satu instansi yang memeriksa DJP.
walaupun tidak berhubungan langsung, tp sy secara langsung memeriksa dan memberikan rekomendasi kpd DJP.
apakah pekerjaan sy dianggap “membantu pemungut pajak” dan apakah harus sy tinggalkan??
terus kadang (tidak rutin, tergantung surat tugas) sy diminta untuk memeriksa pajak BUMN sehingga secara langsung mengakibatkan BUMN tersebut jadi kurang bayar pajak (harus setor pajak) apakah sy dianggap pemungut pajak juga??
jujur, saya dari stan,. penempatan saya di DJP.. tapi saya keluar krn alasan “pemungut pajak” dan pindah instansi di BPK..
secara instansi sy berbeda dengan DJP, namun sy secara tidak langsung membantu DJP. apakah harus keluar (lagi)??
ASSALAMUALAIKUM…
Pak saya mau tanya, saya bekerja di retail, tetapi di tempatkan di bagian pajak, apakah gaji yang saya terima haram atau halal
Wa’alaikumussalamwarahmatullah,
Bagian yang menghitung pajak untuk dibayarkan ke perpajakan kan?
Tiap2 pengusaha di Indonesia yg punya karyawan juga wajib memungut Pph pasal 21, kemudian disetor ke negara.
Apakah pengusaha tersebut juga termasuk pemungut pajak?
Mengingat tugasnya adalah memungut pajak dari para karyawannya sebagai ketaan kepada pemerintah.
Klo begitu, hampir semua pengusaha yg mungut pajak tersebut masuk neraka. Cmiiw
PARA PEMBAYAR PAJAK BERUSAHA MENTAATI ATURAN PEMERINTAH (UU PAJAK),
BEGITU PULA PETUGAS PAJAK BERUPAYA MENTAATI PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGADMINISTRASIKAN PENERIMAAN PAJAK (DITUNJUK PULA OLEH UU PAJAK).
KALAU PETUGAS PAJAK TIDAK MELAKUKANNYA,
BERARTI SAMA SAJA TIDAK TAAT PADA PEMERINTAH.
Aamiin, Alhamdulillah mg banyak yg tercerahkan
Pajak di Indonesia kan sistemnya self assestment.
Wajib Pajak sendiri yang memungut/memotong pajak, menyetor, dan melapor SPT.
Kalau pun tidak ada kantor pajak, para wajib pajak tersebut tetap memungut dan menyetor pajak sesuai UU, meskipun administrasinya jadi kacau (tidak ketahuan siapa yg sudah setor siapa yg belum).
Dan kantor pajak juga bukan pembuat undang-undang pajak.
Jadi pemungut pajak sebenarnya pembuat UU pajak itu sendiri, dalam hal ini para DPR, presiden, dan para Ulama ketika menyusun UU pajak.
Oke lah misalnya pajak di Indonesia benar2 dihapuskan, menurut admin solusi yg aplikatif (benar2 dapat diterapkan) untuk memperoleh pendapatan negara caranya gmn? Selain hutang lho ya.
Itu solusi normatif, idealnya begitu tapi sulit diterapkan (kurang aplikatif).
Realitas sekarang kondisi iman dan takwa belum bagus, sedekah ogah2 an, zakat kadang tidak ditunaikan.
Kita jg ngga mungkin maksa warga negara bersedekah.
Klo diterapkan saat ini (tanpa pajak sama sekali), saya yakin hutang negara makin bengkak dan jatuh ke riba.
Atau banyak PNS yg mengundurkan diri, yg mengakibatkan operasional negara dan fasilitas layanan publik jadi kacau.
Izin bertanya… Apakah ada kontak kawan2 antum yg telah resign sebagai pegawai pajak…?
Sepertinya hal semacam ini dibutuhkan bagi kami yg sedang berusaha untuk keluar dr kantor pajak…
Sehingga memudahkan kami dalam bertukar informasi terutama mengenai pekerjaan yang akan kami jalani selepas resign dari sini.
Jazaakallahu khayran
Apakah pajak saat ini seperti preman? padahal udah mungut sesuai UU yang disepakati bersama (rakyat dan pemerintah).
Terus para pegawai bank, pegawai kantor pos, dan bendahara perusahaan juga membantu sistem pembayaran pajak, apakah karena mereka membantu sistem pembayaran pajak akan masuk neraka juga?
Para ulama juga membantu merumuskan UU pajak, apakah akan masuk neraka juga?
Pemungutan sebenarnya terjadi di Bendahara kepada para karyawan. Bank serta kantor pos membantu proses penyetoran pajak oleh bendahara, sedangkan kantor pajak hanya menerima laporan atas proses tersebut. Mereka sama-sama bekerja mendukung sistem yang anda sebut dzolim.
Apakah bendaraha yang memungut pajak termasuk shohibul maks?
Meskipun bukan pegawai pajak mereka juga disuruh pemerintah menjadi pemungut pajak.
Menjadi kepanjangan tangan pemerintah juga untuk memungut pajak.
Kalau memang benar pajak haram, gaji para petugasnya juga haram, terus siapa yang akan mengumpulkan duit untuk negara kita?
http://www.deleted/2012/02/hukum-pajak-dalam-islam.html#4
ini referensi tentang maks lebih lengkap. semoga menambah wawasan.
Menurut admin, apakah illath munculnya hadits shahibul maks akan masuk neraka?
Setahu saya maks bukan pajak, tapi uang palak yg dirampas secara paksa oleh preman pasar, diminta semena-mena, tanpa otoritas sultan/khalifah/pemimpin negara, dan dipakai untuk mereka sendiri bukan untuk umat/publik.
Bahkan shohibul maks ada yg tega membunuh untuk mendapat uang palak tersebut. Wallaahu a’lamu. Kalau saya salah semoga dibimbing Allah swt ke jalan yg lurus.
Assalaamu’alaykum ,
saya ingin bertanya, kalau bekerja di kantor Perbendaharaan negara yang tugasnya membayarkan dana bagi satuan kerja yang mengajukan dana seperti untuk gaji guru madrasah, polisi, tni, lapas, dsb bagaimana?
terima kasih.
Sy mau tanya
klo kerja di instansi pajak haram dan muslim semua keluar dri instansi tsb.
Maka keuangan bsa dikuasai kafir bagaimana menurut antum tentang
maslahatnya ?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Seandainya pegawai kantor pajak ingin resign dan beralih ke pekerjaan lain (dagang misalnya) , akan tetapi modal yang di pakai untuk berdagang nantinya adalah hasil dari tabungan atau aset lain yang dia dapatkan semasa masih menjadi pegawai pajak.. apakah tetap haram juga? Mohon penjelasannya.. Terimakasih
Bagaimana dengan hukum orang yang memakan dari hasil pajak?
Atau mungkin bagaimana jika seseorang ikut menikmati hasil pajak?
Assalamualaikum,
mau nanya nih gan, kalau pajak haram. (?)
gaji pns juga haram kah?
guru makan uang haram?
presiden pun?
yak sbelumnya maaf lahir batin, terima kasih kalau dijawab.
Assalamualaikum warahmatullahi wabaraktuh.
saya ingin bertanya.
kan disebutkan diatas haram hukumnya apabila mengambil harta secara batil. tetapi kan sudah jelas bahwa pajak tersebut ada timbal baliknya. kita membayar pajak juga pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas yg akan kita gunakan juga. apakah masih disebut haram pajak tersebut?
jadi intinya saya boleh bekerja di bidang pajak tapi tidak boleh bekerja di Direktorat jendral Pajak gituu?? lalu apa bedanya kalo sama sama memungut pajak dan sama-sama paksaan pekerjaan?
Saya Bekerja di perusahaan swasta ,, gaji saya tiap bulan slalu dipotong pajak, bahkan saat dapat thr dan bonuspun masih dipotong pajak..padahal belanja disupermarket, pbb, mobil semua udah kena pajak… saya benar benar merasa dizalimi ,,kita yang kerja keras mereka yang menikmati..saya akan tuntut diakhirat
Assalamualaikumm… mohon pencerahan anak sy lolos seleksi di STAN…setelah tidak lolos di smptn smbptn…. jika SAYA BERNIAT menyekolahkan anak saya di D3 KE PABEANAN DAN CUKAI …SEMATA UNTUK MENCARI ILMU…..APAKAH SAYA JUGA ANAK SAYA SUDAH MELAKUKAN PERBUATAN HARAM?, terima kasih.wassalam
Assalamualaikum.
Saya ingin bertanya, bagaimana dengan seseorang yang bekerja di bawah departemen kebendaharaan negara bukan pajak.
Sedangkan salah satu tugasnya adalah membukukan pendapatan yang salah satunya didapat dari Pajak.
Apakah pekerjaan tersebut termasuk haram? Terimakasih
Assalamu’alaikum.. Sy pegawai pln. Di pln, ada pajak ppj (pajak penerangan jalan) dalam unsur tagihan rekening listrik yang dibayar oleh pelanggan setiap bulannya, yang mana uang pjj tersebut disetor oleh pln ke pemda setempat, dan pln tdk mendapatkan fee sedikitpun.
Mengenai hal tersebut di atas, apakah pln termasuk pemungut pajak seperti yg dilarang islam?
Apakah status kami pegawai pln sama seperti pegawai perpajakan yg haram dlm islam? Haramkah gaji yang kami terima? Terima kasih.
lah gmana sih kalo begitu seharusnya pemerintah ubah sistem ekonomi dong dari sekian juta muslim di indonesia masa ga ngeh,, kasian coy yg kerja di pajak yang lain malah aman aman aja…kalo gitu yg kerja orang yang non muslim aja,parah bgt kalo kaya gini,kalo tau kaya gini seharusnya pemerintah buka pekerjaan yang memang halal untuk orang muslim….lagian juga ak bingung itukan juga buat rakyat juga dan disepakati, sma aja kaya kas pas waktu disekolahkan tiap minggu bayar 2000 ya buat kepentingan bersama juga ujung ujungnya, misal fotocopy…jadi menurut saya kaya iuran, lagi pula masa iya pajk indonesia juga pake aturan juga dimana disitu pasti ada keadilan, masa iya orang miskin bayar pajak tanah sama kaya orang kaya, gimana si kok aku masih bingung,,,,,
Setiap menerima slip gaji ,, saya merasa sedih dan sangat terzalimi…bagaimana tidak untuk pph21 sekitar 10% dari gaji saya tiap bulan diambil….
artinya keringat dan pikiran saya selama bekerja 2 hari dalam sebulan diambil dgn cara bathil, bayangkan berapa juta orang yang engkau pungut dgn cara itu ….tunggulah wahai pemungut pajak….
kita perhitungkan nanti di akhirat
Cara kita beragama yang benar, kita harus berdasarkan dalil shohih.
kalau Allah dan Rosulnya telah menetapkan suatu ketetapan, kita sebagai orang yang mengaku beriman harus mendengar dan taat.
Admin telah menjelaskan dalil-dalil yang shohih tentang ancaman neraka untuk orang-orang yang memungut pajak, jadi kenapa harus kita bantah dengan logika dan pemikiran kita yang lemah. Ketahuilah bahwa “kita tidak lebih hebat daripada Allah itu pasti, dan kita tidak lebih pintar daripada Rosulullah itu pasti”
Mungkin ini yang harus kita renungi !!!
maaf mau tanya. brarti klo kita menerima pemberian orang yg bekerja di bank juga tidak haram ya.
padahal kan barang yg diberikan itu berasal dr uang haram.
kenapa jadi halal setelah diberikan ke org.
Assalamu’alaikum, Mas admin.
Saya baru menemukan blog ini, dan langsung tertarik membaca artikel yang menggelitik hati saya. Bukan, bukan karena lucu. Tapi karena saya merasa tersentil karena artikel ini cukup seru untuk dibaca. Karena menyangkut pekerjaan yang telah menghidupi saya selama bertahun-tahun.
Jadi begini, ayah saya pegawai Bea Cukai, bahkan sudah menjadi pejabatnya. Dan abang saya juga pegawai kemenkeu, di Perpajakkan, lulus dari STAN tahun 2014 lalu.
Di sini yang mau saya tanyakan, apa semua amalan yang abang dan ayah saya akan hilang begitu saja hanya karena mencari nafkah untuk anak dan istrinya?
Keluarga saya juga perlahan sedang berhijrah dan memperbaiki ibadah kami, lalu apa dengan bekerja dan menerima upah dari pekerjaan ayah dan abang kami itu berarti pahala dari ibadah-ibadah kami itu tidak akan terhitung?
Dulu sebelum ingin masuk ke Kemenkeu ayah saya ingin menjadi seorang polisi, tapi tidak diterima, bahkan membuat ayah saya sempat mengalami stress. Begitupun abang saya yang ingin bergabung dengan TNI, yang juga mendapat penolakkan.
Dan ternyata Allah membuka jalan untuk abang dan ayah saya untuk bergabung ke dalam dua instansi tersebut, lalu, apa berarti Allah telah mengarahkan abang dan ayah saya ke jalan yang salah? Jelas tidak bukan? Lalu, bagaimana dengan situasi seperti ini? Kami sebagai umat Allah tentu tidak bisa menyalahkan takdir Allah bukan?
Lalu bagaimana dengan ibadah wajib maupun sunnah, kemudian amalan baik, dan memberi zakat yang telah ayah dan abang saya lakukan? Apa mereka, atau saya yang mendapat uang dari mereka, akan tetap masuk neraka?
Mohon pencerahannya, Mas.
Wassalamu’alaikum.
assalamualaikum
sy mau nanya.
bapak saya seorang developer perumahan dan utk KPR nya bekerja sama dengan bank konvensional. dan kelak warisannya itu akan turun ke kami.
apakah haram bagi kami utk mengambilnya atau tidak.
terimakasih
Salah Satu tiga Perbuatan Yang Allah SWT Sangat Benci Adalah Banyak Bertanya Hal yg sudah Jelas hukumnya
Salah Satu tiga Perbuatan Yang Allah SWT Sangat Benci Adalah Banyak Bertanya Hal yg sudah Jelas hukumnya apapun yang sudah jelas tak usah lah perdebatkan lagi
Assalamu’alaykum . Admin saya mau tanya kalau bekerja di perusahaan swasta bagian keuangan dan dia mengurusi pajak perusahaan tersebut apakah penghasilanya juga termasuk haram ? Jazakumullahu khairan
Assalamualaikum.
Sebagai pegawai bea cukai kan haram, terus kita di bom cina ratusan ton sabu kalo gak ada pegawai bea cukai lolos semua itu barang, bagaimana nasib generasi tua dan muda kita, jadi pegawai bea cukai itu lebih banyak manfaat apa mudhorat nya? Mohon penjelasan nya
Assalamualaikum, mau tanya bagaimana hukumnya orang orang yang ikut menikmati hasil pajak?
Yang jadi masalah pajak di indonesia udah jadi kewajibam bang… Yg g bYar kena denda dll.. Coba kl pajak nya di ikhlaskan bagi yang mampu
Mohon penjelasannya untuk yang bekerja di sekretariat kebendaharaan negara? Apakah itu haram juga? Mohon penjelasannya. Terus apakah akuntansi haram juga?
Min klo jadi satpam di djp haram tapi klo jadi satpam di tempat pelacur gk haram jdi gimana nih
Assalamualaikum wr.wb.
Sejujurnya saya pengen ngelanjutin di pkn stan dgn jurusan pajak,tp setelah membaca ini saya merasa takut.
Kalau misalnya memilih jurusan di luar pajak misalnya akuntansi/kebendaharaan negara stan yg masih dibawah naungan kemenkeu apakah boleh?
Semua PNS sebagian besar gaji diperoleh dari pajak.
Pabrik rokok, pajak minuman keras, pajak dr bank, pajak penjualan, tambang, ekspor impor dll, semua dikenakan pajak mau perusahaan itu untung atau rugi. Gaji PNS semua haram intinya gak cuma kerja di pajak