Menikahi Wanita Yang Dizinai, Itu bukanlah bentuk sikap LAKI-LAKI YANG BERTANGGUNG JAWAB,. Tapi Melakukan Zina, itu adalah tindakan LAKI-LAKI BEJAD, dan wanita yang mau saja dizinai itu wanita yang rusak agamanya.
Laki-laki yang bertanggungjawab tidak akan melakukan jalan-jalan menuju zina, apalagi sampai terjadi perbuatan hina tersebut. Laki-laki yang bertanggungjawab akan mendatangi orang tua si wanita menyampaikan keinginannya untuk memperistri sang wanita.
Demikian pula Wanita yang baik-baik dan cerdas, dia tidak akan mau dipacari, dia akan menjaga kesuciannya, mutiaranya, dan akan mempersembahkan pertama kali kepada suaminya, bukan diberikan kepada laki-laki yang belum halal baginya.
MENIKAH WANITA YANG SEDANG HAMIL
Sungguh sangat mengerikan kalau kita melihat pergaulan anak muda pada zaman sekarang. Norma dan aturan Islam hampir semuanya dilanggar. Dan para orang tuapun ikut andil. Karena tidak mau melarang anak-anaknya dari hal demikian. Bahkan ada diantara orang tua yang kurang paham agama, menganjurkan kepada anak-anak mereka agar meniru gaya bergaul orang barat yang hina. Para orang tua banyak yang tidak mendidik anak-anak dengan pendidikan Islam.
Akibat dari pergaulan gaya barat tersebut adalah tersebarnya perzinahan di mana-mana dan bukan lagi menjadi masalah tabu. Kita sering mendengar ada anak yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah. Bahkan untuk menutupi aib maksiat (baca: hamil di luar nikah) yang dilakukan justeru mereka menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan. Yaitu menikahkan kedua pelaku maksiat. Setelah si laki-laki menghamilinya, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil. Atau meminjam seseorang untuk menikahinya dengan dalih menutupi aibnya.
Apakah pernikahan seperti itu sah? Bagaimana keabsahan perwalian anak yang lahir ataukah sang anak tidak memiliki ayah ?
_______________________________________________
STATUS NIKAHNYA
Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat. [1]
Pertama : Dia dan si laki-lakinya taubat dari perbuatan zinanya. [2]
Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلى الْمُؤْمِنِيْنَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. [3]
Syeikh Al-Utsaimin rahimahulah berkata, “Kita dapat mengambil satu hukum dari ayat ini. Yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina. Artinya, seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh (bagi seseorang) menikahkannya kepada puterinya.” [4]
Apabila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram dilakukan, namun tetap memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah. Dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. [5]
Dan bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu (dalam kata lain si anak tidak memiliki bapak). [6]
Ini tentunya bila mereka mengetahui, bahwa hal itu tidak boleh. Apabila seseorang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal mengetahui telah diharamkan Allah, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Karena menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bersama Allah Azza wa Jalla dalam membuat syari’at. Allah Azza wa Jalla berfirman.
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?[7]
Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan orang-orang yang membuat syari’at bagi hamba-hambanya sebagai sekutu. Berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum bertaubat adalah orang musyrik. [8] Namun bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, bila syarat yang kedua terpenuhi. [9]
Kedua : Harus beristibra’ (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl bila si wanita tidak hamil. Dan bila hamil, maka sampai melahirkan kandungannya. [10]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَسْتَبْرِأَ بِحَيْضَةٍ
Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali haidl. [11]
Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggauli budak (hasil pembagian) tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan. Dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
Juga sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيْ مَاءَه ُزَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dia menuangkan air (maninya) pada persemaian orang lain. [12]
Mungkin sebagian orang mengatakan anak yang dirahim itu terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainya dan hendak menikahinya. Maka jawabnya ialah sebagaimana dikatakan Al-Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh rahimahullah, “Tidak boleh menikahinya hingga dia bertaubat dan selesai dari ‘iddahnya dengan melahirkan kandungannya. Karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk, dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.” [13]
Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah bertaubat) ingin menikahinya, maka wajib baginya menunggu wanita itu beristibra’ dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah. Bila ternyata si wanita dalam keadaan hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya kecuali setelah melahirkan kandungannya. Sebagai pengamalan hadits Nabi n yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.” [14]
Bila seseorang tetap menikahkan puterinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haid. Atau sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu, sedangkan dirinya mengetahui bahwa pernikahan seperti itu tidak diperboleh.
Dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa hal itu diharamkan sehingga pernikahannya tidak diperbolehkan, maka pernikahannya itu tidak sah. Apabila keduanya melakukan hubungan badan maka itu termasuk zina, dan harus bertaubat kemudian pernikahannya harus diulangi bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haid terhitung dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.
STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DI LUAR NIKAH.
Bagaimana status anak hasil perzinaan tersebut? Padahal biasanya si wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang berzina dengannya. Kemudian si laki-laki itu merasa bahwa si anak itu sebagai anaknya. Sedangkan dia mengetahui kandungan itu hasil perzinaan dengan dia. Menurut syari’at benarkah yang seperti itu ?
Madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) telah sepakat. Anak hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki. Dalam arti si anak itu tidak memiliki bapak. Meskipun si laki-laki yang menzinahinya, menaburkan benih itu mengaku yang dikandung itu anaknya. Tetap pengakuan ini tidak sah,. Karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Dalam hal ini sama saja, baik si wanita yang dizinai itu bersuami ataupun tidak bersuami. [15] Jadi anak itu tidak berbapak. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر
Anak itu bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [16]
Firasy adalah tempat tidur. Maksudnya adalah si isteri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya. Keduanya dinamakan firasy. Karena si suami atau si tuan menggaulinya (tidur bersamanya). Sedangkan makna hadits di atas, anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya, dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan. [17]
Dikatakan di dalam kitab Al Mabsuth. Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka. Dia mengakui, bahwa anak ini merupakan hasil zina. Si wanita pun membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر
Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [18]
Tidak ada firasy bagi si pezina itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina Maksudnya ialah tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu merupakan hak Allah Azza wa Jalla semata. [19]
Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam. [20]
Satu masalah lain. Yaitu bila wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra’ dengan satu kali haidl. Kemudian digauli, hamil dan melahirkan anak. Atau dinikahi sewaktu hamil. Kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah kita jelaskan dimuka (bahwa pernikahan itu tidak sah). Bagaimanakah status anak yang baru terlahir itu ?
Bila orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, (baik) karena taqlid kepada seseorang (ulama) yang membolehkannya, atau tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka anak yang terlahir karena pernikahan seperti itu tidak dinasabkan kepadanya. Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita dimasa ‘iddahnya.
Apabila mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah, atau karena tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ‘iddahnya. Maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepadanya, padahal pernikahan pada masa ‘iddah itu batal (tidak sah) dengan ijma para ulama. Yang berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. [21]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa. Beliau berkata, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya Dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya. Dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram, padahal sebenarnya haram (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” [22]
Kita sudah mengetahui bahwa anak yang dilahirkan wanita dari hasil hubungan perzinaan itu bukan dinisbatkan sebagai anak si laki-laki yang berzina dengannya. Maka berarti.
1. Anak itu tidak berbapak.
2. Anak itu tidak bisa saling mewarisi dengan laki-laki (yang dianggap ayahnya) itu.
3. Bila anak itu perempuan dan ketika dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim. Karena tidak memiliki wali. Sedangkan laki-laki itu tidak berhak menjadi walinya. Karena dalam pandangan Islam bukan bapaknya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا
Maka sulthan (Pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. [23]
Kita berdo’a, semoga seseorang yang keliru menyadari kesalahannya dan bertaubat kembali kepada Allah Azza wa Jalla. Sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya. (Abu Sulaiman).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Minhajul Muslim
[2]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/584, Fatawa Islamiyyah 3/247, Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ah Al Muslimah 2/5584.
[3]. An Nur : 3.
[4]. Fatawa Islamiyyah 3/246.
[5]. Ibid.
[6]. Ibid 33/245.
[7]. Asy-Syuuraa : 21.
[8]. Syaikh Al-Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah 3/246.
[9]. Ibid 3/247.
[10]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/583, Majmu Al Fatawa 32/110.
[11]. Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al-Mundziriy berkata, “Di dalam isnadnya ada Syuraik Al-Qadliy, dan Al-Arnauth menukil dari Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish, bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.”( Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851.)
[12]. Abu Dawud, lihat ,Artinya:’alimus Sunan 3/75-76.
[13]. Fatawa Wa Rasail Asy-Syeikh Muhammad Ibnu Ibrahim 10/128.
[14]. Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah 9/72.
[15]. Al-Mabsuth 17/154, Asy-Syarhul Kabir 3/412, Al-Kharsyi 6/101, Al-Qawanin hal : 338, dan Ar- Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.
[16]. Al-Bukhari dan Muslim.
[17]. Taudlihul Ahkam 5/103.
[18]. Al-Bukhari dan Muslim.
[19]. Al-Mabsuth 17/154.
[20]. At-Tamhid 6/183 dari At Taisir.
[21]. Al-Mughniy 6/455.
[22]. Dinukil dari nukilan Al-Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104.
[23]. Hadits hasan Riwayat Asy Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah.
sumber : http://almanhaj.or.id/content/1946/slash/0/menikahi-wanita-yang-sedang-hamil/
Sepertinya akan sangat susah (saya pesimis) menerapkannya ditengah-tengah masyarakat kita untuk saat ini (perlu waktu yang sangat lama dan tidak bisa serampangan dalam penerapannya sehari-hari).
Ditambah lagi sistem sosial kemasyarakatan kita yang memasang label “tabu” bila ada terjadi peristiwa seperti dan ini diperparah lagi kecenderungan sebagian besar anggota masyarakat kita sekarang ini yang membela dan melindungi para pelaku atas nama: “Tobat”.
Tobat cenderung salah dimengertikan, dijadikan perisai, ajang mencari Approval (pengakuan). Lihat lah pada realita di sekeliling anda betapa mudah-nya kata tobat di “pinjam-pakai”.
Terima kasih atas ilmunya,saya jadi menyadari betapah besarnya dosa dari berzinah itu,,,,,dan betapah besarnya azab allah terhadap orang2 yg berlabel penzinah….semoga anak2 kita selalu dalam lindungan Allah SWT….aminnnnn
Miris memang , teman-teman saya banyak yang menikah karna kecelakaan mereka seakan itu adalah hal biasa.
Malah suka posting status rasa syukur nya kepada Allah. *bingung* Bagi mereka mungkin orang lain akan lupa perbuatan mereka & di hukum negara mereka pasangan sah.
Assalamu’alaikum. Bagaimana kalau pasangan zina yang menikah dan kemudian mereka bertaubat, namun mereka tidak tahu sebelumnya bahwa pernikahan mereka itu tidak sah.
Dan setelah mereka mengetahui kebenarannya meraka berniat menjadikan pernikahan mereka sah, apakah mereka harus bercerai terlebih dahulu kemudian menikah ulang, atau mereka cukup melakukan pernikahan ulang karena pernikahan yang sebelumnya dianggap tidak sah? Mohon penjelasannya!! Wassalamu’alaikum.
Aslmlkm. Menambahkan pertanyaan d atas,
Jika kronologinya seperti ini: laki2 & perempuan tersebut melakukan zina kemudian hamil dan setelah itu dinikahkan mereka berdua oleh wali perempuan (ayah). Namun mereka tidak tau pernikahan itu sah atau tidak. Jk dikemudian hari setelah mereka membesarkan anak nya, misal slama 3 tahun, lalu mereka tau bahwa pernikahan mereka tdk sah, apakah mereka wajib bercerai kemudian mengulang pernikahan? Atau seperti apa?
bagai mana bila di dalam tubuh wanita ada air mani laki2 tapi wanita itu tidak hamil sah apa tidak kalo menikah ama laki2 lain
Bagaimana hukumnya bila seorang (perempuan atau pun laki-laki) menikah dengan (laki-laki atau perempuan) yang pernah berzina. Tetapi (laki-laki atau perempuan) tersebut tidak mengetahui pasangannya telah berzina.
Apakah pernikahan mereka sah?
Apa yg di maksud di maksud anak zina tidak berhak mendapat hak wariz dr ayah biologisnya??
Apakan ayah biologisnya tidak berhak menafkahi anak trsebut?
Apakah ayah biologisnya lepas tanggung jawab trhadap anak trsebut?
Tlong jelaska dg detail..!!!
terimakasih atas ini semua
mengapa alsannya seperti itu pak?
terimakasih
assalamualikum saya mau tanya.
1. apakah zina yang di maksudkan ini di sini adalah zina dimana si laki laki dan si wanita tidur bersama dan melakukan perbautan layaknya seorang suami istri yang sah?
2. bagaimana jika si laki laki dan wanita hampir melakukan perilaku tersebut tapi tidak sampai seperti layaknya suami istri , apakah hukumnya jika mereka berdua kelak menikah ? apakah mereka harus bertauabt dulu dari tindakan mereka sebelum mereka menikah kelak ?
terimakasih
Lalu bagaimana kalu komitmen?
Apakah itu boleh?
Contoh semisal.. Si laki laki pernah mencium si wanita , karena si laki laki merasa bersalah.. Dia brusaha untuk kelak akan mnikahi si wanita trsbt.. Dan bgttu jga dngn si wanita , tpi status mereka bukanlah pacaran. Melainkan berkomitmen satu dngan yg lain ?
Assalamualaikum,
saya mau bertanya, kalau ada suami yg berselingkuh dan berzina kemudian selingkuhannya hamil. Sedangkan si suami sudah bertaubat kembali kepada Allah dan kembali kepada istri.
Bagaimana dengan selingkuhannya yg meminta pertanggungjawaban akan kehamilannya.
Sedangkan sang istri sedang meminta kekuatan Allah untuk dikuatkan dan disabarkan menerima kenyataan bahwa suami yg selama ini dicintai ternyata tidak setia dan suka berzina. Mohon dibantu jawabannya.
Terimakasih wassalamualaikum
Assalamualaikum
saya mau tanya status saya janda saya pacaran dengan lelaki pejaka sudah 1 tahun,dia mengajak saya berzina dan berjanji akan menikahi saya, tetapi ternyata dia menghindar dan mencari kesalahan saya supaya bisa berpisah dengan saya, apakah saya berhak untuk meminta tanggung jawab dan berbicara kepada keluarga nya bahwa saya sudah berzina dengan anaknya? Mohon saran nya terima kasih
Assalamu’alaikum..
Sy mw brtanya jika ada pasangan yg berzina, lalu si perempuan ingin bertaubat dan tdk ingin mengulanginya lagi & ingn mndapatkan imam yg baik. Lalu dia memutuskan utk putus hubungan dgn laki2 yg prnh berzina sm dy, tetapi si laki2 itu tdk mw putus & bahkan ingin menikahinya dgn alasan ingn bertanggung jawab.
Akan tetapi si perempuan itu tdk mw menikah dgn laki2 itu, dgn alasan ingn dpt suami yg fham agama. Apakah si perempuan itu berdosa & salah klo menolak pertanggungjawaban laki2 yg prnh brzina dgn dy ? ApakaH si perempuan itu tdk boleh menikah dgn pria lain selain dgn pria yg prnh berzina dgn dy?
Mohon d balas
Terima kasih
assalamualaikum,
mohon maaf sebelumnya saya mau betanya jika sorang wanita melakukan perzinahan dengan laki-laki tetapi tidak hamil , setelah itu mereka berpisah untuk tidak melakukan perjinahan itu lagi dan menebus dosanya dengan bertaubat , nah dimasa depan apakah laki-laki itu wajib untuk menikahinya sebagai tanggung jawab kepada wanitanya atau justru jangan dinikahi sama sekali?
assalamu’alaikum.
saya mau tanya bagaimana jika seorang laki-laki dan perempuan pernah berzina lalu si laki-laki meninggalkan perempuan itu bergitu saja.
si perempuan ingin bertobat tetapi dia tidak mau laki-laki tersebut mencari wanita lain kemudian berbuat maksiat kembali dengan wanita lain.
si wanita selalu berusaha untuk kembali membina hubungan yang baik tetapi laki-laki tersebut sudah pacaran dengan wanita lain dan tidak mau diusik kembali oleh wanita itu.
apa hukum bagi laki-laki yang telah menzinahi wanita itu lalu meninggalkannya begitu saja? dan apa yang sebaiknya dilakukan wanita itu karena sekarang dia terus-terusan hidup dalam bayang-bayang penyesalan dan ketakutan?
Jika perempuan itu tidak hamil apakah boleh di nikahi
Asslamualaikum..
sy mw brtnya ?
Misalkan ad org yg brbuat zina lalu si prmpuan itu hmil,lalu di nikahi oleh laki2 itu dgn wali dan saksi2 mengatakan itu sah tp stlah anak itu lahir,dia nikah lagi. prtnyaan sy apkah kalo anak k2 itu lahir lgi itu trmasuk anak hsil zina apa bukan,trima kasih.
Apa yg harus dilakukan oleh wanita yang di zinai pacar nya dalam keadaan dipaksa ??
Tetapi laki” tetap mau menikahi nya karena dia memang benar” cinta.
Dan dia menzinai itu agar wanitanya tidak meninggalkan nya.
Tolong penjelasan untuk masalah ini ya.
apa yang harus di lakukan seorang wanita yang sudh bezina tapi pacarnya tak mau menikahinya,si wanita sudah memohon2 untuk di nikahi tapi si lelaki malah memutuskan si wanita..
Apa yang hrus wanita lakukan..
Apa kh darus mengihlaskn apa dia trus memohon di nikahi..
misi mau tanya,
misalkan seorang Istri Hamil karena Selingkuhan’a itu apa boleh diceraikan ?
Aslmlkm. Bagaimana jika ada
sepasang laki-laki dan perempuan mendekati hingga melakukan zina kemaluan dan keduanya blm pernah menikah, dan mereka sangat menyesali perbuatannya sehingga taubat dan menikah. Pertanyaan:
1. Apakah sah pernikahan mereka?
2. Setelah mereka menikah dan melakukan hubungan suami istri, apakah mereka dihukumi melakukan zina terus-menerus?
Terima Kasih
Sepasang remaja berzina tapi tidak hamil,kemudian mereka berhenti berzina dan tidak sepenuhnya( tidak paham)untuk bertaubat.setelah 2 bulan kemudian mereka menikah dengan disaksikan wali sah sang wanita,dan setelah sekian tahun kemudian baru mereka menyadari hukumnya dan kesalahan mereka,lalu apakah pernikahan mereka sah secara syariat?, atau harus menikah ulang sedangkan mereka telah mempunyai 2 orang anak.bila harus menikah ulang, bagaimana caranya agar aib mereka tidak terbongkar.
Bagaimana Hukum seseorang yg telah melakukan hubungan diluar nikah, kemudian dia telah bertaubat dari Dosa besar yg dia lakukan dan menyesali perbuatannya, setelah itu dia menikahi gadis itu di masa HAIDnya, apakah nikah ini termasuk sah?
assalamualaikum..
saya mau bertanya ..
saya pernah ditawari menikahi wanita hamil dan laki lakinya kabur..
dan saya di beri upah oleh orang tua wanita itu..
apa saya berdosa bila menikahi wanita itu dengan cara seperti itu.
tapi alhamdulillah saya menolaknya.
sy sdh berzina dg istri orang bahkan sampai memiliki anak perempuan, saat ini sy bnr2 ingin taubat,saya sampaikan kepadanya saya ingin taubat dan hanya sebatas sahabat untuk menyambung silaturrahmi, tapi dia tidak mau, bhkn mengancam bunuh diri ,akan balas dendam dg cara akan mempermainkan pria2 iseng dsb..apa yg hrs sy lakukan, smntara sy juga ingin dia tidak melakukan ancaman itu, sy ingin dia juga bertaubat..tp sepertinya dia sdh bnr2 susah menerima keinginan sy..
bagaimana jika mengamili sepupu sendiri,kemudian orang tua memaksa untuk menikahkan kami,,bgaimana hukum.a dan apa solusi.a
assalamualaiku..
sy mw tny sy brhbngan dgn wnta yg tlah berzuami..
tp sy tdk pernh melakukan zinah..
yg mw sya tnyakan apa dosa nya jika hbngan dgn wnita yg bersuami..
tindkn apa yg hrs sya ambil skrg
Assalamu’alaikum mas.. harus segera di share nihh.. (daerah saya abg nya gawattt)..
ijin share ya..
Matur suwun..
Assalamu’alaikum mas.. terimakasih artikelnya. Sangat bermanfaat
Mas,saya terusik dengan web Arrahmahnews.com yg mengatakan ini&begitu tentang anda.. kenapa anda diam saja dan tidak ada tanggapan?
assalamualaikum .
saya mau bertanya ,mohon dibantu jawab ..
Jika seorang wanita berzina dengan seorang laki2 saat pacaran tidak sampai hamil, pacarannya selama 1 tahun..
lalu mereka berdua bertaubat NASUHA dan sama2 menyesalinya.
kemudian pihak wanita memberitahu keluarganya dan keluarga si pria bahwa pihak pria telah merusak kehormatan wanita ( diambil perawanan nya ) .
keluarga dari pihak wanita meminta pihak pria untuk menikahi wanita sbgai bentuk tanggung jawab secara moral agar aib tidak tersebar dan tidak merasa seperti binatang yang telah dipakai lalu ditinggalkan begitu saja.
Bahkan ibu dan ayah pihak pria sudah berjanji kepda pihak wanita dan keluarganya tidak akan menyia2kan , tidak akan mencampakkan wanita dan mau bertanggung jawab .
Pihak pria pun telah datang melamar wanita tsb ke keluarganya dan menentukan tanggal pernikahan .
2 hari sebelum pernikahan , tiba2 ayah dari pihak pria membatalkan sepihak lewat sms mengenai pembatalan pernikahan , dikarenakan pihak pria sudah tidak mencintai pihak wanita .
keluarga pihak wanita merasa sangat dipermainkan , dan merasa didzalimi ,kecewa , tidak menyangka .
krna pria tsb sebelumnya sudah menangis meminta maaf ke bapa dan saudara pihak wanita .dan mau bertanggung jawab, dan kedua keluarga telah melaksanakaan pertemuan sbanyak 12 kali membahas ttg pernikahan .
keluarga pihak wanita sampai skg masih bingung dan sakit hati , apakah sudah benar2 dibatalkan krna hanya lewat sms .
karena janji mereka untuk menikah dan telah dipersiapkan diingkari , bukankah janji adalah hutang ..
dan janji akan diminta pertanggung jawabnnya itu termasuk sikap zalim .
krna tidak amanah terhdap janjinya .
1. apakah sikap pihak pria termasuk zalim ?
2.apakah kita harus mengikhlaskan ? atau ttp meminta pertanggung jawaban mereka?krna org tua dari pihak wanita benar2 tidak ikhlas dan sakit hati
3. wajar kah kami melaporkan ke polisi dan tempat kerja mereka dibank bpd , atas perbuatan tidak menyenangkan ?
4. apakah keluarga mreka yang ingkar dan zalim akan mendapat balasan dari allah atas sikapnya ?
Si A melakukan zina dngn B.tp gk nikah..lulu SI A berhngn dgn si C jg melakukaan zina kemudian si A dn si C. Nikah .gimna hukum nikahnya
Assalam.
Mau tanya, kalau sepasang kekasih telah melakukan zina tapi si wanitanya tidak hamil, karna tidak melakukan aktivitas yg bisa membuat si wanita hamil, lalu mereka putus, si wanita tidak bertaubat secara sungguh-sungguh malah kembali sempat pacaran lagi dengan lelaki lain,
sementara si lelaki sudah bertaubat dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah, tetapi yang menjadi masalah adalah setelah si lelaki itu bertaubat dia malah lebih sering kepikiran dosa-dosanya di masa lalu, merasa dirinya sudah mendzhalimi seorang gadis begitu dalam penyesalannya,
sehingga ketika dia sudah bertaubatpun mengetahui si wanita malah pacaran lagi dia jadi merasa tidak enak, si lelaki inginnya si wanita nya pun bertaubat dengan sungguh-sungguh, kadang ada pikiran si lelaki ingin bertanggungjawab untuk menikahinya kelak di masa depan walaupun tidak ada kewajiban karena saking merasa berdosanya.
Apa yang harus dilakukan si lelaki agar ia tidak terus larut dalam perasaan bersalah yang begitu mendalam sampai ingin si wanita mantannya itu bertaubat juga tetapi si wanita itu malah tidak terima dinasehati dan tidak ingin komunikasi lagi dengan si lelaki,
tapi si lelaki begitu sulit melepas si wanita karena perasaan bersalahnya dan selalu terbesit ingin menikahinya padahal si wanita sudah berkali-kali menolak dan menyuruh si lelaki menjauhinya.
Mohon sarannya. Terima kasih.
Mohon di jawab ..
Saya mau tanya klo seorang pasangan zina ingin melangsungkan pernikahan dan 2 bulan sebelum hari H sudah berhenti berzina dan H-25 hari si wanita sudah haid apakah nikahnya sah sedangkan pasangan ini tidak tau cara bertaubat yg benar ?
Assalamualikum…
Mohon dijawab tentang pernyataan laki laki zina tidak wajib menikahi wanita yang dizinainya.
Bagaimana jika dlm satu kasus zina yg mengakibatkan kehamilan lalu wanita menuntut agar dinikahi laki laki yg mezinainya?
Apakah seperti itu juga salah (akan tidak sah) untuk menikah.
Wanita ini sudah bertobat dan benar2 ingin menikah dg niat ibadah dan hanya dg laki2 yg pernah menghamilinya.
Lalu bagaimana jika laki2 yang prnh mezinainya tdk mau menikahinya?
Dan merasa tidak punya tanggung jwb trhdp wanita yg dizinainy.
Mohon jawabannya. Wassalamualikum…
Assalamualaikum….
Saya laki-laki yg sudah pacaran selama 5tahun, ditahun ke 3 saya merebut keperawanan pacar saya, dan kami sama2 berjanji dan bersumpah akan lanjut sampai pernikahan.kita sering melakukan itu jika ada kesempatan,,
Dan suatu saat kita bertengkar karena masalah dekat dengan cowo lain, dan si cewe pergi meninggalkan dan tidak mau ketemu…
Apakah saya wajib untuk menikahi dia? Apa yg cewe saya akan terima jika melupakan sumpah dan janji dengan allah?
Sedangkan saya tetap terus mendekati cewe sy itu, dan tetap komitmen untuk bertanggung jawab menikahi dia.
Apakah saya salah jika bertaubat,dan mengatakan sejujurnya kepada kedua ortu kami? Saya benar2 mencintai dia, dan ingin bertaubat dengan menghalalkan dia
assalamualaikum,
saya mau nanya,jika si A dan si B berzina,
lalu si B hamil,karena si A tidak bertanggung jawab,
si B menikah dengan si C dalam keadaan hamil ..
nah kan penikahab si B dan C tidak sah karena si B sedang hamil,
pertanyaan nya,apakah si A menanggung dosa si B dan C karena menikah saat si B sedang hamil,
lalu apakah yang harus di lakukan si A selain bertaubat?
mohon penjelasan nya
Assalamualaikum
saya mau bertanya karena sekarang saya jujur sangat bingung menentukan pilihan apakah harus saya terima atau tidak.
Saya adalah seorang wanita muslimah (23 tahun) yg alhamdulillah tidak pernah berzina namun datang kepada saya laki – laki yang ingin melamar saya dan berniat menikahi saya tahun depan tapi laki – laki tersebut jujur mengatakan kepada saya bahwa dia pernah berzina dengan mantan pacarnya dan dia telah bertobat dari masalalunya dan ingin menikahi saya.
1. Apakah saya boleh menerima niat baik laki – laki itu utk menikahi saya?
2. Bagaimana cara agar saya bisa mengetahui apakah laki – laki tersebut benar – benar sudah bertobat ?
3. Apakah saya harus menceritakan kepada orang tua saya tentang masa lalu calon suami saya tersebut utk mendapatkan saran ?
4. Bagaimana jika suatu saat nanti mantan kekasih laki – laki tsb menuntut pertanggung jawaban, apakah bisa ?
Terimakasih sebelumnya atas jawabannya. Tolong dijawab. Wassalamualaikum
Sy sedikit bingung… disini dibahas tdk boleh menikahi wanita yg hamil krn zina dgn alasan iddah tp di pembahasan lain beda pendapat.
Ini sy kutip : Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan. [Ath Thalaq:4]
Kami jawab : Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil.
Pertama : Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam nikah itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, ‘iddah, nasab, waris dan kewalian. Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak adanya ‘iddah.
Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan perzinaan. Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan yang hamil di-thalaq suaminya, maka ‘iddah-nya sampai dia melahirkan sesuai keumuman ayat dia atas meskipun ayat yang lain (Al Baqarah : 234) menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang kematian suaminya ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari.
Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka keumuman ayat di ataslah yang dipakai. Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian kelima, Wallahu A’lam.
Read more https://aslibumiayu.net/11152-hamil-di-luar-nikah-dan-masalah-nasab-anak-zina.html
IZIN SHARR YA KAK . KARENA ARTIKEL NYA SANGAT BERMANFAAT BAGI ANAK ANAK ZAMAN SEKARANG. AGAR TIDAK TERJERUMUS KE JALAN MAKSIAT. TERIMAKASIH
Jika seorang perempuan yang pernah melakukan hal yang dilarang Allah melalui pacaran lalu dia bertaubat, apakah pantas baginya untuk kelak mendapatkan laki-laki yang baik?
Sesuai firman Allah, “Laki-laki baik untuk perempuan yang baik.”
Walaupun tidak sampai ke tahap zina, bukanlah kalau perempuan tersebut sudah melakukan hal-hal yang dilakukan orang ketika berpacaran, seperti sudah ‘dipakai’?
Dan bagaimana cara menghilangkan penyesalan dari dosa tersebut?
Perempuan tersebut merasa trauma untuk dekat dengan laki-laki lagi.
Mohon penjelasannya, terima kasih.
Assalamu’alaykum warahmatullah.
Saya ingin bertanya tentang permasalahan di dalam satu keluarga.
Begini, ada seorang wanita bersuami yang sudah berzina dg suami orang. Kemudian si wanita memutuskan untuk bertaubat dan kembali kepada suaminya. Alhamdulillah suaminya memaafkan istrinya tersebut. Setelah itu suami istri tersebut berhubungan dan setelah seminggu berhubungan, wanita tersebut positif hamil. Tapi sebenarnya wanita tersebut sudah 1 bula lebih telat haid dan ketika di cek ke dokter kandungan, umur janin tersebut sudah 10 minggu. Wanita tersebut baru sadar bahwa perzinahannya dg suami orang tersebut membuat dia hamil. Kemudian lelaki yg berzina dg wanita itu tahu kalau wanita itu hamil dan lelaki tersebut mau bertanggung jawab dengan cara menginfaqkan sebagian gajinya setiap bulan untuk wanita tersebut dan untuk memenuhi kebutuhan janin wanita tersebut. Lelaki tersebut sering menghubungi wanita tersebut utk memastikan keadaan wanita tersebut baik2 saja tapi dia tidak mau merusak rumah tangga wanita tersebut. Disisi lain, si wanita bertanya pada suami bagaimana jika di rahimnya itu bukan anak sang suami dan si suami menjawab, walau sebesar apapun kesalahan yg istrinya lakukan, jika istrinya mau bertobat, dia akan memaafkan istrinya tersebut dan jika janin yang ada di rahim istrinya tersebut bukan anaknya, maka dia akan tetap menganggap anak tersebut adalah anaknya dan akan menyayanginya seperti anak kandung sendiri.
Pertanyaannya:
1. Bagaimana status anak tersebut, apakah boleh di nasabkan kepada sang suami yang sah?
2. Bolehkah sang suami menggauli istrinya yang sedang mengandung anak orang lain tersebut?
3. Apakah sang wanita boleh menerima uang yang dikirimkan kepada dia setiap bulan oleh lelaki yang pernah berzina dg dia tersebut sebagai tanggung jwbnya?
Benarkah orang yang berhubungan badan sebelum menikah itu di hari kiamat akan saling mencari? Meskipun sewaktu di dunia mereka menikah dengan orang lain?
mau nanya, gimana hukumnya jika seorang lelaki yang zina dengan wanita A tapi dia menikahi wanita B yang masih suci tetapi diantara kedua belah pihak lelaki dan wanita A itu saling merelakan
Sy mau bertanya , Jika sebelum menikah melakukan hubungan suami istri apakah harus menikah lagi ? Karna jika hrs menikah lagi sepertinya tidak memungkinkan .
Assalamualaikum.
Saya mau bertanya, saya sudah putus dengan mantan saya, selama pacaran saya sering melakukan zina.
pertanyaanya apakah saya harus jujur dan mengakui kepada orang tua perempuan tersebut?
maaf itu diawal2 , “wanita YANG RUSAK AGAMANYA” saran diganti aja jgn rusak agama nya , tktny dosa ngmg kyk gt atau sy yg salah kaprah, mending rusak akhlaknya saja hehe
dan apakh pcran itu bnr2 haram? buknkh melihat boleh sj asal dgn syahwat? stau sy sih gitu