
Derajat Hadits Shalat Tarawih Dua Puluh Tiga Raka’at
Oleh : Al-Utadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Hadits Pertama
“Artinya : Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam, shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka’at, [Hadits riwayat : Ibnu Abi Syaibah, Abdu bin Humaid, Thabrani di kitabnya Al-Mu’jam Kabir dan Awsath, Baihaqi dan bnu Adi dan lain-lain]
Di riwayat lain ada tambahan : “Dan (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) witir (setelah shalat dua puluh raka’at)”. Riwayat ini semuanya dari jalan Abu Syaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas.
Imam Thabrani berkata : “Tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas melainkan dengan isnad ini”.
Imam Baihaqi berkata : “Abu Syaibah menyendiri dengannya, sedang dia itu dla’if”.
Imam Al-Haistami berkata di kitabnya “Majmauz Zawaid (3/172) : “Sesungguhnya Abu Syaibah ini dla’if”.
Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata di kitabnya Al-Fath (syarah Bukhari) : “Isnadnya dla’if”.
Al-Hafidz Zaila’i telah mendla’ifkan isnadnya di kitabnya Nashbur Rayah (2/153).
Demikian juga Imam Shan’ani di kitabnya Subulus Salam (syarah Bulughul Maram) mengatakan tidak ada yang sah tentang Nabi shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka’at.
Saya berkata : Bahwa hadits ini “Dlai’fun Jiddan” (sangat lemah). Bahkan muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan : “Maudlu”.
Tentang kemaudlu’an hadits ini telah beliau terangkan di kitabnya “Silsilah Hadits Dla’if wal Maudlu” dan “Shalat Tarawih” dan “Irwaul Ghalil”. Siapa yang ingin mengetahui lebih luas lagi tentang masalah ini, bacalah tiga kitab Al-Albani di atas, khususnya kitab shalat tarawih.
Sebagaimana telah kita ketahui dari keterangan beberapa ulama di atas sebab lemahnya hadits ini, yakni karena di isnadnya ada seorang rawi tercela, yaitu Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah. Tentang dia ini, ulama-ulama ahli hadits menerangkan kepada kita :
[1]. Kata Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya, Ibnu Main dan lain-lain : “Dla’if”.
[2]. Kata Imam Tirmidzi : “Munkarul Hadits”.
[3]. Kata Imam Bukhari : “Ulama-ulama (ahli hadits) mereka diam tentangnya” (ini satu istilah untuk rawi lemah tingkat tiga).
[4]. Kata Imam Nasa’i dan Daulaby : “Matrukul Hadits”.
[5]. Kata Abu Hatim : “Dla’iful Hadits, Ulama-ulama diam tentangnya dan mereka (ahli hadits) meninggalkan haditsnya”.
[6]. Kata Ibnu Sa’ad : “Adalah dia Dla’iful Hadits”.
[7]. Kata Imam Jauzajaniy : “Orang yang putus” (satu istilah untuk lemah tingkat ketiga).
[8]. Kata Abu Ali Naisaburi : “Bukan orang yang kuat (riwayatnya)’.
[9]. Kata Imam Ad-Daruquthni : “Dla’if”.
[10]. Al-Hafidz menerangkan : “Bahwa ia meriwayatkan dari Al-Hakam hadits-hadits munkar”.
Periksalah kitab-kitab :
[1]. Irwaul Ghalil, oleh Muhaddits Syaikh Al-Albani. 2 : 191, 192, 193.
[2]. Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila’i. 2 : 153.
[3]. Al-Jarh wat Ta’dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115
[4]. Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145
[5]. Mizanul I’tidal, oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48
Hadits kedua.
“Artinya : Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada zaman Umar bin Khattab mereka shalat (tarawih) di bulan Ramadlan dua puluh tiga raka’at”. [Hadits Riwayat : Imam Malik di kitabnya Al-Muwath-tha 1/115]
Keterangan :
Hadits ini tidak sah ! Ketidaksahannya ini disebabkan karena dua penyakit :
Pertama :
“Munqati” (Terputus Sanadnya). Karena Yazid bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak bertemu dengan Umar bin Khaththab atau tidak sezaman dengannya. Imam Baihaqi sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak bertemu dengan Umar. Dengan demikian sanad hadits ini terputus. Sanad yang demikian oleh Ulama-ulama ahli hadits namakan Munqati’. Sedang hadits yang sanadnya munqati’ menurut ilmu Musthalah Hadits yang telah disepakati, masuk kebagian hadits Dla’if yang tidak boleh dibuat alasan atau dalil.
Tentang tidak bertemunya Yazid bin Ruman ini dengan Umar telah saya periksa seteliti mungkin di kitab-kitab rijalul hadits yang ternyata memang benar bahwa ia tidak pernah bertemu atau sezaman dengan Umar bin Khattab.
Kedua.
Riwayat diatas bertentangan dengan riwayat yang sudah shahih di bawah ini :
Hadits Ketiga.
“Artinya : Dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : “Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami manusia dengan sebelas rakaat”.
Sanad hadits ini shahih, karena :
[1]. Imam Malik seorang Imam besar lagi sangat kepercayaan yang telah diterima umat riwayatnya.
[2]. Muhammad bin Yusuf seorang kepercayaan yang dipakai riwayatnya oleh Imam Bukhari dan Muslim.
[3]. Sedang Saib bin Yazid seorang shahabat kecil yang bertemu dan sezaman dengan Umar bin Khatab.
[4] Dengan demikian sanad hadits ini Muttashil/bersambung.
Kesimpulan.
[1]. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadlan (shalat tarawih) 20 raka’at atau 21 atau 23 raka’at tidak ada satupun yang shahih. Tentang ini tidak tersembunyi bagi mereka yang alim dalam ilmu hadits.
[2]. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin Khattab para shahabat shalat tarawih 23 raka’at tidak ada satupun yang shahih sebagaimana keterangan di atas. Bahkan dari riwayat yang Shahih kita ketahui bahwa Umar bin Khattab memerintahkan shalat tarawih dilaksanakan sebelas raka’at sesuai dengan contoh Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam [1].
[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-Masalah Agama)- Jilid ke satu, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Terbitan Darul Qolam – Jakarta, Cetakan ke III Th 1423/2002M]
_________
Foote Note
[1]. Ditulis tanggal 14-3-1986
Tanya jawab tentang jumlah rakaat shalat tarawih, tidak ada hadits atau atsar yang SAH atau SHAHIH bahwa Rasulullah dan Para Sahabat melakukan Shalat tarawih lebih dari Sebelas Rakaat,
Video yang sangat bagus yang menjelaskan tentang Ramadhan dan Shaum, serta tahqiq ilmiyah shalat tarawih
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabaro katuh
apakah dalam rokaat terakhir sholat witir di sunahkan membaca 3 surat (An-Nas, Al-Falaq, Ahad)? karena setiap mengikuti sholat witir ini selalu baca 3 Surat pendek tersebut
Wassalamu’alaikum waroh matullohi wabaro katuh
oh ya hukum salat teraweh kan sunnah tp napa dilakukan berjamaah pa da hadis Nabi yg menunut itu.
ternyata dari Nabi tp npa khalifah umar bilang shalat berjamaah teraweh bidah?
Adakah dalil yang shahih yang menyatakan bahwa pada saat witir harus membaca surat/ ayat tertentu ? dan pada witir rakaat ke 3 harus membaca 3 surat ( Al Ikhlas,surat al falaq dan surat annas ) ?
trima kasih
Assalamu alaykum warohmatullah, ana mau nanya:
1. mana yg lebih rojih witir 3 roka’at 1 salam atau 3 roka’at 2 salam?
2. kalo kedua2nya rojih apakah dasar untuk memilih salah satunya? manakah yg paling sering dilakukan Rasulullah Sholallahu alaihi wassalam?
3. bila melakukan witir 1 roka’at bagaimana posisi duduknya (apakah Iftirosy atau tawarruk?)
tolong sertakan riwayat haditsnya ya.
Jazakallah
Assalamualaikum
saya pengin tanya jika kita duduk tasyahud akhir pd semua shalat sunah 2 raakat,apakah duduknya iftirasy atau tawaruk? apakah ini juga berlaku untuk shalat subuh juga? mohon penjelasannya
ohhh gituu,terimakasih atas penjelasannya
Assalamualaikum warahmatullah
hahaha haduuh boos dikit dikit harus semua itu dengan dalil dilakukan rasullullaallah..mbok yo ojo kolot kolot jadi orang pendakwah..nabi muhammad aja tidak kaku n kolot kaya ente,,dikit dikit bid’ah itu menjurusnya heheh sloow aja boos dalillnya he
Assalamulaikum wr wb.
maaf mau tanya kenapa jumlah rakaat tarawih antara wahabi indonesia dan arab saudi berbeda ya . indonesia 11 rakaat + witir , arab kalau g salah 35 rakaat + witir .
syukron.
terima kasih atas jawabannya.
kayak nya wahabi indonesia mulai mau memisahkan diri dari induk nya wahabi saudi, why ???.
karena sudah berani berbeda dengan induknya ( wahabi kan paling ga suka liat perbedaan ).
sholat tarawih berbeda bilangan rakaatnya.
syech albani melarang pengikut nya punya TV, wahabin indonesia rajin mendirikan TV ( rodja dan ahsan).
syech nya sholat pakai gamis, pengikut nya sholat pakai celana.
aduh … saya takut jangan2 kayak di iraq nanti nya, buat khilafah sendiri.
kenapa ngak ada bacaan niat shalatnya sih ?
mas admin…
sy mnympaikan terimakasih yg mndalam atas ilmunya dari web site yg baik ini.
smga Alloh slalu mnjaga mas admin,klrga dan smua yg mmbntu dlm kbaikan.
jazakumullohu khairan katsir.
ijin mnybarkn ilmunya ya
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ ، فَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ ، فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلاَتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا ، فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّوْا مَعَهُ ، فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ ، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَصَلَّوْا بِصَلاَتِهِ ، فَلَمَّا كَانَتِ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ ، فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ ، فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَىَّ مَكَانُكُمْ ، لَكِنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan shalat di belakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut shalat dengan beliau.
Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk shalat dan mereka shalat bersama beliau.
Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jama’ah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat Shubuh. Setelah beliau selesai shalat Fajar, beliau menghadap kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda:
“Amma ba’du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam).
Akan tetapi aku takut shalat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu.”
Apakah ini mengandung arti bahwa, sholat tarwih nabi setelah 3 hari dilakukan dirumah karena takut dianggap wajib? Dan mengapa admin lebih menganjurkan kepada yang dilakukan umar yaitu berjama’ah dimasjid, tidak mengikuti nabi saja sholat tarwih dirumah?
Mohon penjelasan?
Alhamdulillah, syukran yaa akh barakallahu fiil ilmik… aamiin…
assalamualaikum admin,
saya masih bingung mengenai 11 rakaat ata 23 rakaat. tapi dari artikel saya baca dari aslibumiayu ini bahwa tdk ada hadits yg shahih mengenai 23 rakaat atau lebih dr 11 rakaat.
Jadi bisakah sy shalat isya brsama imam kemudian tarawih saya tunda hingga di rakaat 13 hingga akhir witir brsama imam.( disebut ngakali lah) apakah mendapat keutamaan salat terawih bersama imam smalam suntuk.